Pendahuluan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan panduan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjung Pinang dengan tujuan untuk memastikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SOP ini mencakup berbagai aspek operasional terkait pengelolaan transportasi, pengawasan lalu lintas, serta pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur transportasi di Kota Tanjung Pinang.
Tujuan
SOP ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi.
- Menyediakan pedoman yang jelas bagi seluruh pegawai Dishub Tanjung Pinang dalam melaksanakan tugasnya.
- Meningkatkan pengawasan dan pengelolaan angkutan umum serta transportasi di wilayah Tanjung Pinang.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh aktivitas operasional di Dinas Perhubungan Kota Tanjung Pinang, termasuk pengelolaan transportasi darat, laut, dan udara, pengaturan lalu lintas, pengawasan angkutan umum, serta pelayanan masyarakat terkait sektor transportasi.
Prosedur Operasional
- Pengelolaan Angkutan Umum
- Tujuan: Menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan efisien untuk masyarakat.
- Proses: a. Mendaftar dan memverifikasi izin operasional angkutan umum melalui sistem administrasi yang telah ditentukan. b. Melakukan inspeksi berkala terhadap kendaraan angkutan umum untuk memastikan kelayakan operasional dan keselamatan. c. Mengatur dan memonitor rute angkutan umum untuk memastikan kelancaran transportasi di dalam kota. d. Melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan umum yang melanggar aturan.
- Pengaturan Lalu Lintas
- Tujuan: Menciptakan arus lalu lintas yang lancar dan aman di Tanjung Pinang.
- Proses: a. Menyusun dan memperbarui peraturan serta kebijakan lalu lintas untuk mendukung kelancaran perjalanan. b. Memasang rambu lalu lintas, marka jalan, dan pengaturan arus lalu lintas di titik-titik yang strategis. c. Melakukan pengawasan rutin terhadap kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas. d. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara adil dan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pengelolaan Terminal dan Pelabuhan
- Tujuan: Mengelola fasilitas transportasi publik di terminal dan pelabuhan untuk mendukung kelancaran mobilitas.
- Proses: a. Menyusun jadwal kedatangan dan keberangkatan angkutan umum di terminal dan pelabuhan. b. Memastikan kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum seperti ruang tunggu, toilet, dan tempat parkir. c. Mengawasi aktivitas di pelabuhan dan terminal untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau gangguan keamanan. d. Memberikan pelayanan informasi mengenai jadwal dan jenis transportasi yang tersedia di terminal dan pelabuhan.
- Pengawasan Transportasi Laut
- Tujuan: Menjamin keselamatan dan keamanan transportasi laut di Tanjung Pinang.
- Proses: a. Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang beroperasi di wilayah perairan Tanjung Pinang. b. Memastikan kapal yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan. c. Melakukan koordinasi dengan otoritas pelabuhan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang.
- Pelayanan Masyarakat
- Tujuan: Memberikan layanan yang cepat, responsif, dan memuaskan kepada masyarakat.
- Proses: a. Menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat mengenai masalah transportasi. b. Menyediakan saluran komunikasi yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti pusat panggilan, email, dan media sosial. c. Menanggapi pengaduan masyarakat dengan cepat dan menyelesaikannya sesuai prosedur yang berlaku.
- Pemeliharaan Infrastruktur Transportasi
- Tujuan: Memastikan seluruh infrastruktur transportasi seperti jalan, jembatan, terminal, dan pelabuhan selalu dalam kondisi baik dan aman.
- Proses: a. Melakukan inspeksi berkala terhadap kondisi jalan, terminal, dan pelabuhan. b. Melakukan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur secara berkala sesuai dengan prioritas dan kebutuhan. c. Menyusun laporan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur untuk dilaporkan ke pihak terkait.
Penutupan
SOP ini menjadi pedoman dalam setiap kegiatan operasional Dinas Perhubungan Kota Tanjung Pinang. Setiap pegawai diwajibkan untuk memahami dan melaksanakan SOP ini dengan penuh tanggung jawab guna memastikan tercapainya tujuan dari organisasi. Penyempurnaan dan pembaruan SOP ini akan dilakukan secara berkala sesuai dengan perkembangan kebijakan dan peraturan yang ada.
Dengan SOP ini, diharapkan dapat tercipta sistem transportasi yang lebih aman, efisien, dan terkelola dengan baik untuk mendukung kemajuan Kota Tanjung Pinang.